PRFMNEWS - Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram terkait instruksi pencegahan dan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polisi.
Telegram tersebut dikeluarkan pasca terjadinya insiden di daerah Cengkareng, Jakarta Barat beberapa hari lalu yang mengakibatkan satu anggota TNI tewas tertembak oleh anggota Polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan sesuai instruksi dari Kapolri, telegram tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Seperti yang pernah disampaikan bapak Kapolri beberapa hari lalu, telegram ini sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," katanya dalam siaran pers, Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: Pengangguran Dampak Pandemi Mengkhawatirkan, DPRD Harap Pemkot Bandung Cari Solusi
Baca Juga: Apa Itu Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasan Kemenkes
Hendra pun meminta seluruh jajaran Polresta Bandung agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan apapun itu.
Terkait senjata api, pihaknya akan memperketat proses peminjaman senjata api dinas.
"Untuk di Polresta Bandung, masalah senjata api, kita akan perketat proses pinjam pakai senjata api dinas," jelasnya.