PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, apabila keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, ia akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama merevisi UU ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU tersebut.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Migas Hulu Jabar Bukukan Laba Rp152 Miliar pada 2020
Baca Juga: FKSI Minta Menpora dan Kapolri Gelar Pertemuan Bersama Perwakilan Suporter Bahas Aturan Liga
Dikutip prfmnews.id dari laman Setkab, Jokowi menegaskan, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, implementasi terhadap Undang-Undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Ia pun meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya ! Turnamen Pramusim Bakal Digelar 20 Maret 2021
Baca Juga: Kesal Sering Dibohongi, IM Aniaya Pacarnya di Kost, Berujung Diciduk Polisi
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal itu, ia memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” katanya.***