Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Aktivis KAMI Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

- 14 Oktober 2020, 21:48 WIB
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). /

PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroinik (UU ITE).

Tiga aktivis kami yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menyatakan, tiga aktivisi KAMI itu sudah ditahan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Pembangunan Jalan Tembus Subang - Bandung Barat Segera Selesai

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 14 Oktober 2020.

Namun demikian, Bareskrim Polri belum menjelaskan secara merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis KAMI tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Optimis Capai 100 Persen Realisasi MCP Korsupgah KPK

Rencananya, Bareskrim Polri akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis 15 Oktober 2020.

Menurut Awi, para tersangka akan dijerat Pasal UU ITE dan atau Pasal KUHP tentang penghasutan.***

Editor: Rifki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x