Mirip Vtube, Kominfo Blokir Situs Tik Tok Cash Karena Tak Berizin

- 12 Februari 2021, 11:03 WIB
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal /tiktokecash.com

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) akhirnya memblokir situs Tik Tok Cash dengan alamat URL www.tiktokecash.com.

Pemblokiran Tik Tok Cash berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya Tik Tok Cash disebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujarJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu 10 Februari 2021 dikutip dari laman resmi Kemenkominfo.

Baca Juga: TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia

Tik Tok Cash ramai diperbincangkan masyarakat setelah mengiming-imingi pengguna mendapat uang hanya dengan like, follow, dan menonton video Tik Tok.

Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

Dedy menegaskan, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs Tik Tok Cash.

“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tambahnya.

Baca Juga: [BENAR ATAU HOAKS] Aplikasi Vtube Ilegal di Indonesia?

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Menurutnya, konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Piala FA : Everton vs Manchester City, Leicester City vs MU

Tik Tok Cash berbeda dengan aplikasi TikTok. Bahkan manajemen TikTok Indonesia telah menegaskan bahwa TikTok tidak terafiliasi sama sekali dengan Tik Tok Cash.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali TIDAK terafiliasi degnan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," tulis TikTok Indonesia melalui akun instagram resminya @tiktokofficialindonesia belum lama ini.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah