WO Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Promosikan Pernikahan Anak 12 Tahun

- 11 Februari 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM


PRFMNEWS - Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke polisi karena mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun.

Aisha Weddings dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) dari SETARA Institute ke Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan ke Mabes Polri.

Wedding Organizer itu menjadi pembicaraan publik lantaran di dalam website aishaweddings.com menganjurkan bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 hingga 21 tahun.

Baca Juga: KPAI Sebut Hingga Akhir 2020, Ada 82 Ribu Anak Positif Covid-19

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishaweddings.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," ujar advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021 dikutip dari ANTARA.

Disna menilai, promosi tersebut melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," imbuhnya.

Baca Juga: Waduh, Situs Porno Ditemukan di Buku Sosiologi SMA, FAGI Jabar: Ini Lebih Bahaya dari Kasus Jilbab

Baca Juga: Aturan PPKM Skala Mikro dan Pembagian Wilayah Zona Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung

Disna mengungkapkan penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

KPAI juga ikut melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, polisi tengah mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum Aisha Weddings.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ucapnya.

Sebelumnya, di situs www.aishaweddings.com dituliskan pandangan mereka terkait peran wanita muslim yang harus menikah muda pada usia 12 - 21 tahun.

Dijelaskan juga bahwa tugas seorang gadis tak lebih dari melayani kebutuhan suami. Oleh karena itu, mereka harus bergantung pada seorang pria di usia sedini mungkin untuk mewujudkan keluarga yang stabil dan bahagia.

Baca Juga: Anak Tuntut Orang Tua Rp3 Miliar, Dosen Hukum: Tidakkah si Anak Itu Bercermin?

Baca Juga: Selama PPKM, Satpol PP Banyak Bubarkan Kerumunan Orang yang Didominasi Anak Muda

"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami. Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," tulis Aisha Weddings.

Namun pasca menjadi perbincangan publik, situs aishaweddings.com sudah tidak bisa diakses. Saat diakses hari ini pukul 07.30 WIB, situs itu hanya menunjukkan tulisan "Situs dalam Perbaikan".***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x