Aturan Lengkap PPKM, Kegiatan Sosial Budaya Dihentikan Sementara

- 21 Januari 2021, 16:34 WIB
Pelaksanaan PPKM Hari ke Enam Pemkab Karawang
Pelaksanaan PPKM Hari ke Enam Pemkab Karawang /Karawangpost

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dengan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal maksimal oukul 20.00 WIB.

Selain itu, PPKM tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Dewan Ingatkan, Perda Ekraf Jangan Sekedar Jadi Lembaran Kertas Biasa

Baca Juga: Harganya Naik Terus, Pedagang Daging Sapi di Soreang: Tiap Hari Nombok Terus

Adapun Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x