Aturan Lengkap PPKM, Kegiatan Sosial Budaya Dihentikan Sementara

- 21 Januari 2021, 16:34 WIB
Pelaksanaan PPKM Hari ke Enam Pemkab Karawang
Pelaksanaan PPKM Hari ke Enam Pemkab Karawang /Karawangpost

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan. Kebijakan ini diperpanjang oleh pemerintah dikarenakan kasus penularan virus corona (Covid-19) belum menunjukan penurunan signifikan.

Bagi warga yang belum mengetahui aturan lengkap yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM, bisa simak ulasannya dalam artikel ini. Dengan mengetahui aturan lengkap PPKM ini, diharapkan menjadi panduan sebagai upaya menekan risiko penularan virus corona.

Aturan pertama yang diatur dalam penerapan PPKM, yakni pemerintah daerah harus membuat instruksi untuk membatas tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kasus Corona Belum Turun Signifikan, Pemerintah Perpanjang PPKM

Baca Juga: TOK! DPR Sepakat Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Selanjutnya, pelaksanakan kegiatan belajar mengajar masih dilakuka secara daring atau online selama PPKM masih diterapkan pemerintah dan juga hingga ada kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, selama PPKM berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) sebesar 25 persen.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x