Penjelasan Satgas Covid-19 Jabar Soal PPKM, dari Mulai Alasan Sampai Aturan yang Diberlakukan

- 11 Januari 2021, 12:59 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.* /Rizky Perdana-PRFM



PRFMNEWS - Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

PPKM diberlakukan guna membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menjelaskan apa itu PPKM.

PPKM diterapkah menindaklanjuti kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengenai adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapolresta Sebut Tidak Akan Ada Cek Poin Saat PPKM di Kabupaten Bandung

Selain itu PPKM juga lahir setelah adanya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Menurut Daud, alasan diberlakukannya PPKM di Jawa dan Bali adalah karena provinsi-provinsinya menyumbang angka positif atau konfirmasi Covid-19 tertinggi nasional.

"Karena situasinya mengkhawatirkan, keluarlah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini," kata Daud saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 11 Januari 2021.

 

Baca Juga: Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Lakukan Pengawasan Ketat

Daud menjelaskan, ada empat kriteria kabupaten/kota wajib memberlakukan PPKM.

Kriteria tersebut di antaranya, angka kematian di daerah tersebut di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, angka positif aktifnya di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di daerah tersebut di atas 70%.

Berdasarkan kriteria itu, di Jabar ada 20 daerah yang memenuhinya. 20 daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon.

Kemudian Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Sukabumi.

Sementara 7 daerah lainnya memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB), di antaranya Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Seorang Rampok Minimarket yang Ancam Korbannya Pakai Golok

Daud menambahkan, PPKM di Jabar diatur oleh Keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di 20 (dua puluh) daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Adapun AKB di 7 daerah di Jabar diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di 7 (tujuh daerah) kabupaten/kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19). .

"Ada juga surat edaran gubernur yang intinya protokol kesehatan harus diperketat," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu 11 Januari yang Dipopulerkan Band Gigi: Sebelas Januari Bertemu...

Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, aktivitas bekerja di kantor dibatasi.

Kegiatan bekerja di kantor atau WFO (Work From Office) dibatasi hanya 25%, sedangkan Work From Home (WFH) sebesar 75%. Kegiatan belajar juga masih dilakukan di rumah secara daring. 

"Operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 19.00, kegiatan sosial budaya lainnya juga dibatasi," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x