Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap Perjalanan Darat Selama PPKM Jawa-Bali

- 11 Januari 2021, 07:44 WIB
Kanit Lantas Polsek Bandung Kidul, AKP Fiekry Adi Perdana saat melakukan pemeriksaan kendaraan di cek poin PSBB, di Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung.
Kanit Lantas Polsek Bandung Kidul, AKP Fiekry Adi Perdana saat melakukan pemeriksaan kendaraan di cek poin PSBB, di Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.

PPKM Jawa-Bali ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan sampai 25 Januari 2021.

Aturan perjalanan darat, laut dan udara baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum tertuang dalam Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Baca Juga: Update Corona Kota Bandung 10 Januari 2021: Positif Melonjak 85 Kasus

Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar Video Eksklusif Penemuan Bangkai Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.

Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Update 10 Januari 2021: Berikut 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Baca Juga: Link Nonton Gratis dan Sinopsis One Piece Episode 957 : Shichibukai Bubar, X Drake Intel Marinir

  1. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan.

  2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

  3. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.


Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali yang Mulai Diberlakukan Hari Ini Sampai 25 Januari 2021

Baca Juga: Masih Ada Genangan di Simpang Tiga Bhayangkara Soreang, Pengendara Diimbau Waspada

Dalam surat edaran tersebut pun tertulis anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, para pelaku perjalanan pun wajib menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x