Polresta Bandung Tangkap Seorang Rampok Minimarket yang Ancam Korbannya Pakai Golok

- 11 Januari 2021, 09:46 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (kiri) saat ekspose kasus perampokan minimarket di Mapolresta Bandung, Senin 11 Januari 2021. / BUDI SATRIA/PRFMNEWS
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (kiri) saat ekspose kasus perampokan minimarket di Mapolresta Bandung, Senin 11 Januari 2021. / BUDI SATRIA/PRFMNEWS /

PRFMNEWS - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku perampokan minimarket yang terjadi pada 2 Januari 2021.

Pelaku bersama satu orang lainnya sebelumnya melancarkan aksi melakukan perampokan di dua minimarket di daerah Ciparay dan Paseh.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyampaikan, dalam aksinya para pelaku mengancam kasir minimarket dengan menggunakan golok. Kasir diminta mengeluarkan uang dari brankas.

"Mereka mengancam menggunakan golok kepada pegawai untuk menunjukkan brankas dan mengambil uang," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu 11 Januari yang Dipopulerkan Band Gigi: Sebelas Januari Bertemu...

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Senin 11 Januari 2021 Turun, Cek Nih Rinciannya

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap Perjalanan Darat Selama PPKM Jawa-Bali

Aksi pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Bandung yang terekam CCTV. / BUDI SATRIA/PRFMNEWS
Aksi pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Bandung yang terekam CCTV. / BUDI SATRIA/PRFMNEWS


Hendra mengatakan, total uang yang dibawa pelaku dari dua TKP adalah sebesar Rp34 juta. Aksi kedua pelaku tersebut terekam CCTV. Polisi awalnya kesulitan mengidentifikasi pelaku karena pada saat beraksi memakai helm dan hoodie.

"Pelaku berjumlah 2 orang, baru satu orang yang kita tangkap, satu lagi masih dalam pencarian," katanya.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Cinta Mulia, Cinta Nikita, Samudra Cinta

Baca Juga: Update 10 Januari 2021: Berikut 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Lebih lanjut dia menuturkan, para pelaku menargetkan minimarket yang sepi pada malam hari sebagai sasaran.

Oleh karenanya ia mengimbau pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan tersebut.

"Kalau rawan, upayakan jumlah karyawan agak banyak atau tempatkan scurity, sehingga pada saat mau closing (tutup) banyak orang, karena yang mereka incar adalah minimarket yang kondisinya sepi," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x