Aturan PPKM Jawa-Bali yang Mulai Diberlakukan Hari Ini Sampai 25 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 07:31 WIB
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).*
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini diambil sebagai respon dari melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia beberapa minggu terakhir.

Di Provinsi Jawa Barat ada 20 kabupaten/kota yang akan melakukan PPKM atau PSBB proporsional, sedangkan 7 daerah lainnya menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Update 10 Januari 2021: Berikut 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Baca Juga: Update Corona Kota Bandung 10 Januari 2021: Positif Melonjak 85 Kasus

Adapun kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM di antaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Sukabumi.

Sementara kabupaten/kota yang menerapkan AKB di Jabar adalah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Berikut aturan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan PPKM:

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar Video Eksklusif Penemuan Bangkai Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Kementerian Sosial Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Longsor Cimanggung Sumedang

Simak video pilihan berikut. 

 

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap beroperasi 100%, namun dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x