Aturan Lengkap PPKM, Kegiatan Sosial Budaya Dihentikan Sementara

- 21 Januari 2021, 16:34 WIB
Pelaksanaan PPKM Hari ke Enam Pemkab Karawang
Pelaksanaan PPKM Hari ke Enam Pemkab Karawang /Karawangpost

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan. Kebijakan ini diperpanjang oleh pemerintah dikarenakan kasus penularan virus corona (Covid-19) belum menunjukan penurunan signifikan.

Bagi warga yang belum mengetahui aturan lengkap yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM, bisa simak ulasannya dalam artikel ini. Dengan mengetahui aturan lengkap PPKM ini, diharapkan menjadi panduan sebagai upaya menekan risiko penularan virus corona.

Aturan pertama yang diatur dalam penerapan PPKM, yakni pemerintah daerah harus membuat instruksi untuk membatas tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kasus Corona Belum Turun Signifikan, Pemerintah Perpanjang PPKM

Baca Juga: TOK! DPR Sepakat Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Selanjutnya, pelaksanakan kegiatan belajar mengajar masih dilakuka secara daring atau online selama PPKM masih diterapkan pemerintah dan juga hingga ada kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, selama PPKM berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) sebesar 25 persen.

 

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dengan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal maksimal oukul 20.00 WIB.

Selain itu, PPKM tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Dewan Ingatkan, Perda Ekraf Jangan Sekedar Jadi Lembaran Kertas Biasa

Baca Juga: Harganya Naik Terus, Pedagang Daging Sapi di Soreang: Tiap Hari Nombok Terus

Adapun Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x