PRFMNEWS - Sejak 11 Januari 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional di Jawa Barat.
PSBB Proporsional di Jabar dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan jika PSBB Proporsional di Jabar hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota. Menurut Ade, dari laporan Satpol PP 20 daerah tersebut secara umum ada peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan masker dan juga jaga jarak.
Baca Juga: Peta Rawan Bencana di Jabar Disusun Hingga Tingkat Desa
"Dari laporan para Kasatpol PP di Kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM maupun yang melaksanakan AKB di Jawa Barat secara umum ada peningkatan baik peningkatan kepatuhan menggunakan masker, menjaga jarak, dan juga kepada pelaku usaha menyediakan fasilitas untuk protokol kesehatan mulai diikuti dengan baik," jelas Ade saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, hari ini Rabu 20 Januari 2021.
Dengan hasil ini, Ade mengaku gembira karena saat ini warga sudah mulai paham terkait pentingnya pembatasan aktifitas dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Baca Juga: Lebih dari 5 Ribu Aduan Sudah Ditangani Satgas Anti Rentenir Kota Bandung
Baca Juga: Yang Baru dari Indonesian Idol: Dari 13 Finalis Baru 7 Peserta Tampil, 6 Lagi Tampil Pekan Depan
Ade menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB Proporsional, pihaknya sudah mulai melakukan penindakan baik kepada individu maupun kepada pelaku usaha.