Besok MUI Akan Gelar Sidang Fatwa untuk Memutuskan Kehalalan Vaksin Covid-19

- 7 Januari 2021, 13:45 WIB
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat /Biro Pers Setpres.

PRFMNEWS - Pemerintah menegaskan jika proses vaksinasi akan dilakukan jika telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi aspek halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terkait kehalalan vaksin covid-19 buatan sinovac yang sudah disebar ke 34 provinsi, Komisi Fatwa dan Urusan Halal MUI akan menggelar sidang fatwa pada Jumat besok.

"InsyaAllah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin sinovac," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya sebagaimana dilaporkan ANTARA pada hari ini, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Tidak Ada Gunanya Jika PSBB Jawa-Bali Tidak Total Semua Daerah

Pada sidang fatwa besok akan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI.

Kehalalan MUI ini menjadi sangat penting. Pasalnya pemerintah ingin vaksin yang diberikan kepada masyarakat merupakan sesuatu yang halal menurut MUI.

Selain fatwa halal dari MUI, pemerintah pun masih menunggu keluarnya emergency use authorization (EUA) dari BPOM sebelum dilakukannya penyuntikan pada pertengahan Januari mendatang.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Isi Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Kemegahan RSUD Soreang yang Baru Dibarengi dengan Kelengkapan Sarana Prasarana

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x