Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada tahun 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
GA dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Dengan disangkakan pasal tersebut, polisi menyebut Gisel dan MYD terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.***