Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Gisel, MYD Tiba Pagi Ini di Polda Metro Jaya

- 4 Januari 2021, 11:17 WIB
Jadi Tersangka dengan GA, MYD Tiba di Polda Metro Jaya Tolak Memberikan Keterangan!
Jadi Tersangka dengan GA, MYD Tiba di Polda Metro Jaya Tolak Memberikan Keterangan! /PMJnews/Fajar

PRFMNEWS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur Gisel, MYD alias Michael Yukinobu De Fretes tiba di Polda Metro Jaya pagi ini, Senin 4 Januari 2021.

MYD tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sekitar pukul 10.10 WIB.

Dikutip prfmnews.id dari PMJ News, ia datang menggunakan kemeja putih dengan celana coklat serta menggunakan masker berwarna putih.

Baca Juga: 2 Perampok Minimarket di Rancekek yang Lancarkan Aksinya pada Malam Tahun Baru, Berhasil Diringkus

Baca Juga: Camat Astana Anyar Benarkan Pemilik Toko Roti Djie Seng Meninggal Karena Covid-19

Ia enggan mengatakan sepatah kata pun terkait kasus yang menimpa dirinya.

Seusai menjalani rapid test untuk memastikan kesehatannya, ia langsung menuju dalam gedung.

Sebelumnya diketahui Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.

Baca Juga: Mantap! Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Senin 4 Januari Naik, Ini Rinciannya

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Senin 4 Januari: Beragam FTV Seru, Cinta Mulia, Samudra Cinta

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x