Polisi Sebut Video 19 Detik Gisel Direkam Tahun 2017

- 29 Desember 2020, 15:00 WIB
Potret Gisella Anastasia.
Potret Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la./Instagram @gisel_la.

PRFMNEWS - Artis Gisella Anastasia (GA) dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip Gisel berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Gisel mengakui pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Begitu juga MYD mengakui pria dalam video tersebut adalah dirinya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada tahun 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Akui Perannya, Gisel dan MYD Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Asusila

Baca Juga: Masih Dianalisa, Hasil Penyelidikan Ini Akan Ungkap Siapa Pemeran Video Asusila Mirip Gisel

"Saudari GA mengakui dan Saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video beredar di media sosial adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya pun menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, dari sebelumnya sebagai saksi.

GA dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Dengan disangkakan pasal tersebut, polisi menyebut Gisel dan MYD terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x