Gisel Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Video Pornografi 4 Januari 2021

- 2 Januari 2021, 09:25 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. / /ANTARA/Fianda Rassat./

 

PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, jika aktris Gisella Anastasia (GA) atau Gisel bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 4 Januari 2021 pagi.

Keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka video pornografi.

"Keduanya antara lain saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut akan dipanggil sebagai tersangka kita akan jadwalkan 4 Januari hari Senin pukul 10 pagi," katanya seperti dilansir prfmnews.id dari PMJNews, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Akan Cair Serentak di Awal Januari 2021, Apa Saja?Baca Juga: Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI Menuai Kritik, Fadli Zon : Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

Yusri berharap keduanya dapat menghadiri pemeriksaan itu.

"Untuk menghadirkan GA dan MYD sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Semoga keduanya bisa hadir," harapnya.

Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Begitu juga MYD mengakui pria dalam video tersebut adalah dirinya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x