PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Kapolri mengeluarkan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang pembubaran FPI.
Salah satu pasal yakni pasal 2d dalam maklumat Kapolri tersebut menuai kritik. Dimana isi dari Pasal 2d Maklumat Kapolri itu menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak
Baca Juga: Terbitkan Maklumat Larangan FPI, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Sebarluaskan Konten FPI
Kritikan mengenai pasal 2d maklumat Kapolri disampaikan pula oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Fadli menilai maklumat Kapolri pasal 2d sangat anti demokrasi.
Maklumat kebablasan n anti demokrasi. Harus dicabut! https://t.co/dw7gCA8HAM— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) January 1, 2021
"Maklumat kebablasan anti demokrasi. Harus dicabut!," cuit @fadlizon, Sabtu 2 Januari 2021.
Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Corona Aktif Terbanyak di Kota Bandung per Jumat 1 Januari 2021
Sebelumnya Kapolri Idham Azis pun membenarkan pihaknya menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.