Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI Menuai Kritik, Fadli Zon : Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

- 2 Januari 2021, 07:43 WIB
Catatan Akhir Tahun Kepemimpinan Jokowi, setidaknya Fadli Zon merangkum empat Argumen kemunduran demokrasi
Catatan Akhir Tahun Kepemimpinan Jokowi, setidaknya Fadli Zon merangkum empat Argumen kemunduran demokrasi /Instagram.com/@fadlizon/.*/Instagram.com/@fadlizon

Baca Juga: Terpeleset Ketika Memancing, Warga Bandung Ini Tewas Tenggelam di Sungai Cipedes

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," ujar Idham saat dikonfirmasi seperti diberitakan ANTARA, Jumat 1 Januari 2021.

Perlu diketahui, Maklumat Kapolri ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***

 

 

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah