Gisel Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Video Pornografi 4 Januari 2021

- 2 Januari 2021, 09:25 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. / /ANTARA/Fianda Rassat./

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, Sabtu 2 Januari 2021 : Doraemon dan Lanjutan Sinetron Ikatan Cinta

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada tahun 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

GA dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Dengan disangkakan pasal tersebut, polisi menyebut Gisel dan MYD terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x