Muncul Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang Siapapun dari Inggris Masuk ke Indonesia

- 28 Desember 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x