Resmi Jadi Uang Koleksi, Ini Gambar 6 Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi

- 28 Desember 2020, 15:30 WIB
Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975
Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 /Arsip Bank Indonesia


PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) menyatakan ada enam jenis uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan batas akhir penukarannya adalah hari ini, Senin 28 Desember 2020.

Enam jenis pecahan uang rupiah tersebut bervariasi mulai dari pecahan Rp100, Rp500, Rp1.000, dan Rp5.000 dengan rentang tahun emisi 1968 hingga 1977.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Barat, Syafii mengatakan, enam uang rupiah tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sejak 2 April 1988. Adapun batas akhir bagi masyarakat untuk menukarkannya yaitu hari ini yang bisa dilakukan di kantor BI.

Baca Juga: Duh! 5 Orang Pelaku Perjalanan Dinyatakan Positif Saat Random Rapid Test Antigen di 4 Rest Area Ini

"Keenam uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 2 April 1988, dan enam uang tersebut sudah bukan lagi sebagai uang (yang bisa dibelanjakan)," ujar Syafii saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 28 Desember 2020.

Artinya, jika masyarakat tidak melakukan penukaran maka uang tersebut akan menjadi barang koleksi yang bisa dikoleksi sendiri atau dijual kepada kolektor uang.

Menurutnya, saat ini yang punya enam uang rupiah ini hanya sedikit karena sudah tidak berlaku sejak 32 tahun lalu. Maka uang ini bisa jadi sudah langka beredar di masyarakat.

Baca Juga: Ini Daftar Tempat yang Menyediakan Rapid Test Antigen di Bandung

"Yang punya pun tinggal sedikit, hanya orang-orang tertentu yang hobi koleksi atau pedagang uang kuno yang menyimpan. Jumlahnya juga ngga banyak yang tersisa di masyarakat," jelasnya.

Berikut 6 jenis uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x