Muncul Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang Siapapun dari Inggris Masuk ke Indonesia

- 28 Desember 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

PRFMNEWS - Satgas Covid-19 menegaskan melarang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dan siapapun yang melakukan perjalanan dari Inggris masuk ke Indonesia.

Hal ini berdasarkan addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid-19 dan juga merespons munculnya varian baru virus corona yang pertama kali menyebar luas di Inggris.

"Satgas sudah terbitkan addendum terhadap SE Nomor 3 Satgas, isinya larangan bagi warga negara Inggris termasuk mereka yang melakukan perjalanan dari Inggris," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat konferensi pers di Makodam Siliwangi, Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai 1 Januari, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA

Baca Juga: Singapura Laporkan 1 Kasus Varian Baru Covid-19 yang Berasal dari Inggris

Menurut Doni, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga hari ini mengumumkan kebijakan baru bagi semua WNA yang berkunjung ke Indonesia.

"Hari ini, Menteri Luar Negeri atas perintah Presiden mengumumkan kebijakan baru bagi semua WNA asing yang berkunjung ke Indonesia," sambungnya.

Menlu Reno Marsudi mengatakan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tutup sementara pintu masuk bagi WNA mulai tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Keputusan tutup sementara pintu masuk WNA diambil pemerintah sebagai respons atas munculnya varian baru Covid-19.

Larangan WNA masuk Indonesia berlaku 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno seperti dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, kata Rento, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Ridwan Kamil Sebut 4 Daerah di Jawa Barat Ini Masuk Zona Merah

Baca Juga: Darurat, Semua Fasilitas TNI di Jabar Jadi Tempat Perawatan Pasien Covid-19

Sementara bagi WNA atau WNI yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah