Babak Baru Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan Eksportir Lobster

- 28 Desember 2020, 11:51 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM



PRFMNEWS – Kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang direktur perusahaan eksportir lobster sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Para saksi tersebut yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Daftar Tempat yang Menyediakan Rapid Test Antigen di Bandung

Baca Juga: Dibintangi Prilly Latuconsina, Ini Link Streaming Gratis Serial My Lecturer My Husband

Baca Juga: Ada Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR Geram dan Minta Banyak Pihak Bertindak

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),

Berikutnya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Libur Nataru, Kawasan Wisata Lembang dan Ciwidey Diserbu Pemotor

Baca Juga: Pengamat Sebut Pandemi Covid-19 Beri Dampak Positif Bagi Dunia Pendidikan

Baca Juga: FAGI Jabar Ingin PJJ Dilanjut pada 2021, Tapi Harus Disertai Berbagai Perbaikan

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x