Pemprov Jabar Sisir Warga yang Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen di Delapan Rest Area Ini

- 24 Desember 2020, 18:27 WIB
Ilustrasi rest area jalan tol.
Ilustrasi rest area jalan tol. /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar operasi penegakan protokol kesehatan dan pemantauan kelengkapan perjalanan di sejumlah rest area saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Satpol PP yang didampingi TNI-Polri bakal memeriksa warga yang tak membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukan dengan hasil negatif dari rapid test antigen. Sebagaimana diketahui, pelaku perjalanan yang menuju Jabar diwajibkan membawa surat tersebut.

Jika ada warga yang kedapatan tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, baik pelaku perjalanan maupun penjual di rest area tol, maka pihaknya bakal mencatat namanya dan warga tersebut harus mengikuti rapid test antigen yang tersedia.

Baca Juga: Bandung Diguyur Hujan Lebat, Jalan Setiabudi - Gegerkalong Banjir

Baca Juga: Link Live Streaming Misa Natal 2020 di Bandung

“Kita melaksanakan pengecekan pada penumpang atau pengunjung di rest area atau tempat usaha di rest area terkait dengan ketentuan yang melakukan perjalanan ke wilayah Jawa Barat membawa bukti hasil rapid test. Apabila ada yang tidak bawa, kita catat kemudian di rest area digelar rapid test antigen gratis,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rapid Test Antigen Gratis, Syaratnya Mudah Sekali

Baca Juga: Polri-TNI Terjunkan 750 Personel Amankan Natal di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x