Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Petamburan, Rizieq Shihab Dicekal Polri

- 10 Desember 2020, 15:53 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kekarantinaan wilayah saat menggelar acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, Mabes Polri mengaku telah mengajukan surat pencekalan pada Rizieq Shihab dan kelima tersangka lain. Dengan demikian, Rizieq Shihab dilarang untuk berangkat ke luar negeri.

“Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab untuk Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mensos Juliari Batubara, Apa Saja yang Diamankan?

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan ke luar negeri juga kepada Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus,” jelas dia.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan Rizieq dan lima tersangka lain akan segera ditangkap.

Baca Juga: Komunitas Ini Rencanakan Buka Tempat Wisata Hutan di Sumedang

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x