PRFMNEWS - Habib Rizieq Shihab bersama dengan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta.
Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP. Kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Hati-Hati! Ada Pihak yang Mengaku Sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan Minta Transferan Uang
Saat ini, kata Yusri pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus ini. Oleh karenanya tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara di Megamendung, Bogor.