Rizieq Shibab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

- 10 Desember 2020, 13:58 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan DKI Jakarta pada 10 November 2020.
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan DKI Jakarta pada 10 November 2020. /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Robert Alberts Beberkan Tiga Pemain yang Miliki Peran Penting di Persib

Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah