Baca Juga: Hati-Hati! Ada Pihak yang Mengaku Sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan Minta Transferan Uang
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan terhadap para tersangka,” ungkapnya.
Rizieq dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan dan Tebet. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***