Menag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020: Diimbau Tidak Berlebih-lebihan

- 30 November 2020, 19:08 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /.*/Kemenag RI


PRFMNEWS - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Salah satu isi ketentuan dari Surat Edaran tersebut yaitu Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh Warga Negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.

Baca Juga: Soal Aksi Teror di Sigi, Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Hingga ke Akar

Baca Juga: Sudah Tertuang di Dalam Perwal, Kota Bandung Bakal Punya Infrastruktur Telekomunikasi Bawah Tanah

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujar Fachrul dari keterangan tertulisnya, Senin 30 November 2020.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Menurutnya, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Kemenag Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x