Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Cipta Kerja

- 24 November 2020, 12:54 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. /Hafidz Mubarak//ANTARA

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Selasa 24 November 2020.

Uji materi tersebut diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

"Saya bersama advokat senior Hotma Sitoempol dan 12 pengacara lainnya akan mendampingi KSPI, KSPSI, FSPMI, FSP-FARKES-RI, PUK SPEE FSPMI, PUK SP AMK-FSPMI serta tiga orang pekerja menghadiri sidang perdana Pembacaan Permohonan Uji UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Kuasa hukum para pemohon Andi Asrun di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Dibuka Sampai Besok, Segera Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2, Begini Caranya

Baca Juga: Lebih dari 10 Juta Pegawai Sudah Terima BSU Termin 2

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Membangkitkan Bisnis Kedai Kopi di Tengah Pandemi dengan Ikuti Situasi dan Dibantu Penjualan Online

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Selanjutnya terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai para pemohon dalam undang-undang tersebut membuat pengusaha menafsirkan secara bebas proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh sehingga rentan menimbulkan kesewenang-wenangan.

Dalam permohonan para pemohon, terdapat 92 permintaan terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU Cipta Kerja.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x