Dengan Alasan Covid-19, DPR Gelar Rapat Paripurna Keputusan RUU Ciptaker Hari Ini

- 5 Oktober 2020, 15:48 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Instagram/@achbaidowi_awiek
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Instagram/@achbaidowi_awiek /

PRFMNEWS - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Senin 5 Oktober 2020 untuk diambil keputusan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, pada Senin 5 Oktober 2020.

"RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini," kata Baidowi dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Update 5 Oktober 2020, Total Positif Corona di Indonesia Mencapai 307.120 Kasus

Dia mengatakan dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin disepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 akan dipercepat.

Menurut dia, sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis 8 Oktober namun dipercepat menjadi Senin 5 Oktober.

"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa 6 Oktober tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," ujarnya.

Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu 3 Oktober malam, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.

Baca Juga: Jenazah Suspek Covid-19 yang Diambil Paksa di RS Majalaya Ternyata Hasil Swabnya Positif

Dalam Raker tersebut, 7 fraksi menerima RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Achmad Baidowi mengatakan Pimpinan Baleg telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR pada Senin untuk menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x