Saat Endemi, Biaya Rawat Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Bagaimana dengan BPJS?

13 Juni 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan skema biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung pribadi apabila penanganan kasus ini sudah masuk fase endemi.

Kemenkes menyatakan selama fase pandemi, skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah melalui klaim pengajuan dari pengelola rumah sakit ke pihaknya.

Perubahan skema pembiayaan pasien Covid-19 yang semula ditanggung pemerintah akan menjadi tanggungan pribadi jika yang bersangkutan merupakan peserta ini diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Terima Laporan Menkes, Jokowi Langsung Ambil Keputusan soal Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Nadia menyebut saat ini Kemenkes sedang mempersiapkan mekanisme peralihan pembiayaan perawatan pasien Covid-19 dari tagihan ke pemerintah menjadi kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan," kata Nadia, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Terkait mulai kapan perubahan mekanisme pembayaran pasien Covid-19 tersebut diberlakukan, Nadia menyebut, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 atau saat Indonesia resmi masuk fase endemi.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Tak Semua Penumpang Boleh Lepas Masker, Vaksin Covid-19 Masih Berlaku?

“Dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia itu akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu, termasuk perawatan dan vaksin,” ucapnya.

"Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tapi nanti lewat BPJS,” imbuhnya.

Dia menuturkan, selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut maka pemerintah mempunyai kewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Begini Sikap Pemkot Bandung

"Artinya, kalau dulu orang tidak punya BPJS kan pasti dibayar oleh pemerintah dan uangnya uang pemerintah, tapi belum masuk mekanisme PBI," ungkapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menambahkan, sistem pembiayaan yang nantinya akan digunakan berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 saat ini berlaku yakni berupa skema perawatan harian.

Ia menyebut penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami siapkan, BPJS akan bekerja sebaik-baiknya menyiapkan diri. Kami sudah membuat satu skenario, bagaimana langkah-langkah, strategi itungan-itungan termasuk persiapan apa yang harus dilakukan," terang Ghufron.

Dia menjelaskan tanggung jawab tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, termasuk PBI ketika terinfeksi Covid-19 saat endemi.

Untuk itu, Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien Covid-19 menurutnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menkes No. 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu termasuk Covid-19 dapat diklaim rumah sakit ke Kemenkes.

Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 sesuai daftar RS rujukan yang ditunjuk oleh Menkes.

Kemudian pada 6 April 2020, Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien Covid-19 yang menjalani perawatan.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap yang ditanggung Kemenkes meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan.

Kemudian pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yang digunakan dalam klaim pasien Covid-19 adalah dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler