Aturan Terbaru, Tak Wajib Lagi Pakai Masker Saat Naik Transportasi Umum dan Berkegiatan

10 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi masker medis. Naik transportasi sekarang tidak wajib pakai masker. /Pixabay/

PRFMNEWS - Aturan tidak wajib lagi memakai masker resmi diberlakukan pemerintah mulai Jumat, 9 Juni 2023. Hal ini sesuai surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Aturan terbaru terkait masyarakat tidak lagi diwajibkan pakai masker ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan Jumat, 9 Juni 2023.

Sesuai SE Satgas Covid-19 tersebut, masyarakat boleh tidak memakai masker lagi saat naik transportasi umum, melakukan kegiatan di fasilitas publik atau yang berskala besar pada masa transisi menuju endemi.

Baca Juga: Isi Lengkap SE Terbaru Pemerintah soal Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut

Kendati aturan wajib pakai masker sudah resmi dicabut pada periode transisi endemi, Satgas Covid-19 menganjurkan agar masyarakat dalam keadaan tidak sehat yang berada di area publik termasuk di transportasi umum tetap memakai masker.

Surat edaran terbaru tentang masyarakat tidak harus memakai masker ketika naik transportasi umum baik saat perjalanan di dalam maupun luar negeri ini sekaligus mencabut kebijakan yang sebelumnya berlaku.

Yakni kebijakan yang tertuang dalam SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Baca Juga: Bukan untuk Perang, Bunker di Cimahi Dipakai Sembunyikan 150 Botol Miras dari Polisi

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan SE No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Jumat 9 Juni 2023.

Wiku menjelaskan, setelah kebijakan dalam SE terbaru tersebut berlaku per 9 Juni 2023, maka seluruh masyarakat yang hendak bepergian naik transportasi umum atau berkegiatan di area publik diimbau untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran dari pihaknya.

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ini 6 Gaya Hidup yang Bisa Jadi Pemicu Kanker Prostat dan Sering Diabaikan

Kedua, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Ketiga, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Keempat, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Kelima, khusus kepada seluruh pengelola dan operator transportasi umum, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif. ***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler