7 Fakta di Balik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

13 Februari 2023, 18:30 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

 

PRFMNEWS – Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada tujuh fakta yang mendasari Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Fakta pertama, terkait alasan hakim memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo karena unsur perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri itu telah terpenuhi.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan yang Memberatkan Ferdy Sambo

“Unsur (pembunuhan terhadap Brigadir J) dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” kata Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 13 Februari 2023.

Kedua, lanjut Wahyu, pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo didasari rasa sakit hati terdakwa setelah mendengar aduan dari istrinya yang mengaku alami pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang.

Saat itu, Putri Candrawathi yang juga jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini berada di Magelang dan menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta untuk menceritakan bahwa Brigadir J telah berlaku kurang ajar terhadapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik

Ketiga, ujar Wahyu, atas dasar pelaporan istrinya tersebut, Ferdy Sambo mulai merencanakan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Perencanaannya tersebut dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal (Bripka RR) mengamankan senjata api HS milik Brigadir J.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ucap Wahyu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Berdasarkan 2 Dakwaan Ini

Keempat, Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yakni soal perintah Sambo kepada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menambahkan peluru dalam senjatanya.

Bahkan Sambo meminta Bharada E untuk mengambil senjata HS milik Brigadir J dan memberikannya kepada Ferdy Sambo sang pemberi perintah.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ungkap Wahyu.

Kelima, ditambahkan Wahyu, majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menjadi back-up dirinya dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan korban.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.

Keenam, ditegaskan Wahyu, Ferdy Sambo terbukti ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terangnya.

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.

Serta adanya kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat atasannya itu menjatuhkan senjata jenis HS, kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah TKP, plus kesaksian Bharada E.

Ketujuh, beber Wahyu, kesimpulan majelis hakim bahwa Sambo ikut menembak korban didasari pula keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan sebelumnya.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

“Dengan demikian, ada 7 tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru, serta tidak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru,” paparnya.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," tambahnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler