Mendag Duga 500 Ton Minyakita Ditimbun Produsen di Jakarta, PT BKP Beberkan Sejumlah Hal ini

8 Februari 2023, 09:10 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. /Humas Kemendag/

PRFMNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri menduga 500 ton minyak goreng merek Minyakita ditimbun salah satu produsen di gudang kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Dugaan penimbunan 500 ton Minyakita oleh Mendag dan Satgas Pangan di gudang penyimpanan Marunda, Jakarta Utara tersebut ditujukan kepada produsen minyak goreng bersubsidi itu PT Bina Karya Prima (BKP).

Sementara, 500 ton atau 555 ribu liter Minyakita yang diduga ditimbun di lahan Kawasan Berikat Nusantara (BKN) di dalam gudang milik PT BKP tersebut telah disegel oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Kedai Es Krim Hits di Braga Bandung, Salah satunya Favorit Ridwan Kamil

Menurut Mendag, alasan PT BKP belum mendistribusikan setengah juta liter lebih Minyakita yang akhirnya tertahan di gudang penyimpanan mereka lantaran terkendala kebijakan DMO, meski produk siap edar tersebut sudah diproduksi sejak Desember 2022.

"Di sini ditemukan belum dikirim oleh perusahaan BKP ini dengan dasar mereka katanya belum dapat domestic market obligation (DMO). Tapi sudah lama sekali, ini produksi bulan Desember (2022)," kata Zulkifli, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

DMO adalah kebijakan pemerintah kepada produsen dan distributor untuk pemenuhan kebutuhan domestik sebagai bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam jumlah tertentu guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Selalu Ancam Korban hingga Bohongi Istri

Membahas masalah pertama terkait DMO itu, VP Corporate and Legal PT BKP Tukiyo menuturkan bahwa pemerintah menugaskan mereka untuk melakukan DMO ke dalam negeri pada Januari 2023 lebih banyak dari kuota awal penugasan sebenarnya.

"Pada bulan Januari itu kami sudah melaksanakan 38.000 ton dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi," aku Tukiyo.

Tukiyo melanjutkan alasan kedua terkait belum didistribusikannya Minyakita di gudang karena saat ini perusahaan tidak mengekspor minyak goreng, karena tidak pernah mendapat izin memproduksi sendiri CPO-nya.

Baca Juga: Ternyata di Dekat Gedung Sate Bandung Ada ‘Kolam Asap’ untuk Cegah Banjir, Sudah Tahu?

Sedangkan situasi sejak Januari 2023 semakin sulit memperoleh CPO dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Nah kebetulan sejak Januari sampai sekarang enggak ada satupun kami dapat dari orang yang mau ekspor maupun produsen CPO," paparnya.

Sehingga menurutnya, 500 ton Minyakita yang tersimpan di Gudang adalah stok minyak goreng terakhir yang diproduksi dengan CPO reguler yang mereka dapatkan sesuai harga DMO.

"Kan kalau sudah disalurkan tetapi kami enggak ekspor di situ ada ruginya, nah kalau mau dibantu tentang ekspornya, kami bisa bantu untuk disalurkan ke pihak lain. Atau beliau (Mendag) membantu kami untuk memperoleh CPO pengganti yang harganya harga DMO," ungkapnya.

Baca Juga: 25 Rumah Rusak Akibat Kebakaran di Sukamenak, Bupati Bandung: Kami Bantu Bangun Lagi Sebelum Ramadhan

Kemudian ketika dikonfirmasi ke Mendag terkait keterangan dari PT BKP terkait DMO memang dibenarkan olehnya.

"Dia bikin tapi DMO-nya enggak datang-datang. Kalau soal benar dan salah nanti kan kita baru ketemu hari ini. Tentu, kita kan temukan, (Minyakita) disegel dulu," tuturnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler