Penjelasan Mendag soal Aturan Jual Beli Minyakita agar Tidak Kena Sanksi

- 5 Februari 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi minyakita
Ilustrasi minyakita /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif./

PRFMNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap sejumlah aturan terkait pembelian dan penjualan produk minyak goreng merek Minyakita.

Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan aturan membeli minyak goreng Minyakita yaitu pembeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan bagi pembeli lainnya, lanjut Zulhas, yaitu mereka dilarang memborong Minyakita dalam jumlah yang sangat banyak untuk dijual lagi.

Baca Juga: Mendag Luncurkan Minyak Goreng Rakyat ‘MinyaKita’ Dijual dengan Harga Rp14.000 per Liter

"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan, dikutip dari laman ANTARA.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," imbuhnya.

Terkait aturan bagi penjual Minyakita, Zulhas mengingatkan agar mereka tidak main-main dalam menetapkan harga jual minyak goreng yang merupakan produk dari Kementerian Perdagangan itu.

Baca Juga: Pasokan Minyak Goreng MinyakKita di Kota Bandung Berkurang, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

Mendag menyatakan penjualan minyak goreng Minyakita ini akan dipantau oleh Satgas Pangan sehingga penjual yang nakal bakal mendapat sanksi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x