Pelaku Penipuan Melalui Undangan Pernikahan Berhasil Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa

2 Februari 2023, 13:00 WIB
Contoh undangan digital pernikahan di WhatsApp yang jika di-klik, para pelaku pembobol M-Bangking bisa kuras rekening Anda. /

PRFMNEWS - Tim Cyber Mabes Polri berhasil menangkap pelaku pembuat undangan pernikahan yang disebut sebagai modus penipuan.

Pelaku membuat undangan pernikahan digital yang disebar di WhatsApp yang berbentuk file APK.

Aplikasi undangan tersebut digunakan pelaku untuk mencuri saldo tabungan para korbannya.

"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Penipuan dengan Modus Kirim Undangan Via WhatsApp

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu berinisial IA (20) itu membuat file APK tersebut untuk diperjualbelikan.

Lalu pembeli aplikasi tersebut akan digunakannya untuk melakukan tindakan kejahatan penipuan yang telah memakan banyak korban.

"Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," ujar dia.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku yaitu dengan menyebarkan file aplikasi undangan pernikahan tersebut secara acak ke media sosial WhatsApp.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Kirim Undangan Nikah Elektronik Melalui WhatsApp, Beresiko Curi Data Korban

Saat korban mengunduh atau membuka aplikasi undangan tersebut, maka akan secara otomatis sistem yang dibuat pelaku masuk ke dalam sistem perbankan korban.

Pelaku akan mengubah pin dan menguras habis isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain.

Dia mengatakan bahwa aksi pelaku tersebut telah terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Melapor Jika Jadi Korban Penipuan dengan Modus Undangan Pernikahan

Sejumlah korban yang mengalami penipuan tersebut melaporkan ke pihak yang berwenang.

"Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya," ungkap dia menjelaskan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler