Gaduh Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Presiden Jokowi Buka Suara

24 Januari 2023, 20:45 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) /setneg.go.id/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait usulan biaya haji tahun 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) yang naik menjadi Rp69 juta per jemaah.

Presiden Jokowi menegaskan, angka biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta per jemaah ini masih berupa usulan yang masih dalam proses kajian dan kalkulasi lebih lanjut sebelum diputuskan secara final.

Sehingga Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tidak gaduh terlebih dahulu terkait kenaikan biaya haji 2023 yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Usulan Biaya Haji 2023 Sudah Perhitungkan Penurunan Paket Haji di Arab Saudi

“Biaya haji (2023) masih dalam proses kajian,” ujar Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

“Itu belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

Baca Juga: Biaya Haji di Arab Saudi Lebih Murah 30 Persen dari Tahun Lalu

Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat (NM) pengelolaan dana haji.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2023.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Kementerian Agama RI Usulkan Biaya Haji Naik, Komnas Haji Ungkap Alasannya

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," ujar Hilman.

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, tambahnya, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.

"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5 sampai 10 tahun yang akan datang juga berhak atas nilai manfaat," paparnya.

Untuk itulah, tegas Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri Agama melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," sambungnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler