Anda Berminat jadi Anggota PPS? Inilah Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

18 Januari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024. /Pixabay

PRFMNEWS - Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pada BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara. Tugas dan wewenang PPS telah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan 3.

Berikut ini penjelasan dari tugas dan wewenang PPS:

Baca Juga: Pelajar Hilang Terseret Arus Usai Diam-diam Loncat ke Bendungan Cikundul Cianjur

Tugas PPS

‌• Mengumumkan daftar Pemilih sementara.

•‌ Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

‌• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

•‌ Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

‌• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

‌• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

‌• Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

‌• Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

‌• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

‌• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‌• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Promo Tiket KAI Momen Imlek 2023, Catat Daftar dan Cara Pesannya di Sini

Wewenang PPS

‌• Membentuk KPPS.

‌• Mengangkat Pantarlih.

•‌ Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

‌• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‌• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjalani tugas dan wewenang, adapun kewajiban PPS yakni:

‌• Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

‌• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

Baca Juga: Kejari Sumedang Kebut Selesaikan Perkara Korupsi di Dinas PUTR Sumedang

‌• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

‌• Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

‌• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

‌• Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

‌• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gempa 7,1 M Guncang Melonguane Sulawesi Utara, Terasa Hingga Manado

‌• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa.

Itulah tadi penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari PPS dalam Pemilu 2024.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler