Mulai Besok, Uji Coba Penindakan ETLE Mobile di Jakarta, Polisi Patroli Bawa Kamera

6 Desember 2022, 20:40 WIB
ETLE Mobile /Youtube.com/NTMC Channel

PRFMNEWS – Uji coba penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau e-tilang (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) Mobile di DKI Jakarta akan mulai dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022 besok.

Kabar uji coba penindakan menggunakan sistem ETLE Mobile di Jakarta bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas mulai besok diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Ini sudah coba ke masyarakat, untuk melakukan penindakan (ETLE Mobile) pada Rabu (7 Desember 2022)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Pahami Mekanisme Penerapan ETLE Mobile di Kabupaten Bandung yang Sudah Berlaku Sejak 4 Desember

Pada pelaksanaan uji coba penindakan, lanjutnya, akan ada 11 kendaraan patroli yang masing-masing dilengkapi kamera ETLE Mobile yang berfungsi merekam pelanggaran pengendara di jalanan.

Latif menambahkan, setiap unit kendaraan patroli tersebut akan berkeliling di sejumlah jalan protokol dan ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

"Seluruh ruas jalan, nanti memutari seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember, Berikut Cara Lakukan Pembayarannya

Menurutnya, saat ini Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.

Ia menyebut Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE Statis baru yang dipasang di ruas-ruas jalan protokol lainnya pada 2023 mendatang.

Pengembangan ETLE di Jakarta sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE Statis dan Mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Tilang ETLE Sudah Berjalan, Polisi Tetap Lakukan Penindakan Langsung dengan Teguran

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler