Awas Kena Denda Rp500 Ribu! Pemprov DKI Jakarta Bakal Rutinkan OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone

7 November 2022, 06:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta OTT pembuang sampah sembarangan pakai Drone. /Pemprov DKI Jakarta.

PRFMNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Sudirman, Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu, 6 November 2022.

OTT pembuang sampah sembarangan di Sudirman, Thamrin, Jakarta Pusat ini dilakukan secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone berbarengan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD).

Rencananya, OTT warga yang melanggar aturan berupa membuang sampah sembarangan ini akan dilakukan secara rutin menggunakan drone sebagai perangkat pengawas.

Baca Juga: Diduga Oleng, Mobil Fortuner Menabrak Beberapa Pengendara Lain di Jaksel

Ancaman sanksi berupa denda uang maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial akan diterapkan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang tidak seharusnya.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, OTT menggunakan drone dilakukan untuk memaksimalkan penindakan pelanggar yang membuang sampah sembarangan saat kegiatan CFD tingkat Provinsi, CFD tingkat Kota, dan lokasi lain yang teridentifikasi sering dijumpai warga membuang sampah sembarangan.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep, 6 November 2022.

Baca Juga: Selain Sholat Khusuf, Kemenag Ajak Umat Islam Lakukan Amalan Lain Saat Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Asep menjelaskan posko penindakan di area CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman.

Ia menyatakan sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan untuk memantau dan menindak warga yang terjaring OTT buang sampah sembarangan, baik yang terlihat langsung oleh pandangan mata maupun terekam drone.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” tegasnya.

Selain OTT menggunakan drone saat CFD Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP Kota Administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di CFD Tingkat Kota Administrasi dan lokasi-lokasi rawan warga buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Khusuf, Ibadah Sunnah yang Dikerjakan Saat Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Pelaksanaan OTT pembuang sampah sembarangan ini merujuk Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dijelaskan dalam Perda tersebut bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif, berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum paling banyak Rp 500.000.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler