Lokasi ETLE Mobile di 3 Provinsi, 720 Kamera HP Dibawa Polisi Patroli Siap Rekam Pelanggaran Pengemudi

30 Juni 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

PRFMNEWS - Lokasi pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement Mobile (ETLE Mobile) bertambah menjadi tiga provinsi. Sebelumnya sistem tilang elektronik mobile ini baru berlaku di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kini, Korlantas Polri menambah dua lokasi penerapan ETLE Mobile di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menertibkan pelanggaran pengemudi hingga ke jalan-jalan desa.

Mekanisme pemberlakuan denda tilang pelanggaran oleh pengemudi dalam penerapan ETLE Mobile di tiga provinsi tersebut masih sama seperti sistem ETLE Statis dengan kamera terpasang di sejumlah titik ruas jalan termasuk tol.

Perbedaan mendasar antara ETLE Mobile dan Statis terletak pada kamera yang merekam jenis pelanggaran pengemudi. Kamera ETLE Mobile dibawa polisi khusus saat berpatroli di jalan-jalan yang tak terpasang kamera ETLE Statis.

Baca Juga: Cara Unik Tingkatkan Minat Literasi Warga Kota Bandung dengan Gerobak Baca dari Dispusip

Melansir laman Korlantas Polri, sudah ada sebanyak 700 ETLE Mobile melalui kamera handphone (HP) khusus yang tersedia di wilayah hukum Polda Jateng.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya menambahkan, untuk wilayah Polda Sumut sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera HP.

Sementara itu, Made menyebut Polda Sumsel saat ini memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil. Kamera ETLE Mobile dipasang di dashboard atau di atas kap mobil patroli tersebut.

Baca Juga: Rahasia Kandungan Bawang Putih Punya 9 Manfaat Luar Biasa, Cegah Pikun hingga Turunkan Gula Darah Tinggi

Made menuturkan pula bahwa Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera HP sama seperti dua Polda lainnya yang diharapkan tersedia mulai 1 Juli 2022.

“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucapnya.

Adapun ETLE mobile merupakan upaya penertiban pelanggaran lalu lintas hingga penindakan tilang jika terbukti bersalah oleh polisi lalu lintas (polantas) khusus yang sudah terlatih, sehingga bisa melakukan tilang lewat HP.

ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian yang ditugaskan memantau lalu lintas bahkan hingga ke jalan-jalan pedesaan.

Baca Juga: 5 Karbohidrat Pengganti Nasi Putih yang Cocok untuk Penderita Diabetes, Gula Darah Kamu Bisa Terkendali

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Jenis pelanggaran yang akan mendapat tilang ETLE Mobile oleh polisi ber-HP khusus ini juga lebih spesifik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, masa berlaku plat sudah habis, parkir tidak pada tempatnya, dan lainnya yang tidak dapat dijangkau kamera ETLE Statis. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler