Anggaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Daftar Penerimanya

29 Juni 2022, 09:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PRFMNEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN termasuk PNS juga pensiunan akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Selain itu, Sri Mulyani merinci daftar ASN, PNS, dan pensiunan penerima gaji ke-13 mulai 1 Juli 2022 dengan total anggaran dana dari APBN tahun ini sebesar Rp35,5 triliun.

Daftar penerima gaji ke-13 tahun 2022, menurut Sri Mulyani, pertama dengan total sebanyak Rp11,5 triliun dialokasikan untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani Ungkap Ada Perbedaan Besaran dari Tahun 2021

“Sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Rabu, 29 Juni 2022.

Total anggaran tersebut, imbuhnya, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Kemudian anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan, ucap Sri, akan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: Hati-Hati, Masih Muda Tapi Sudah Kena Diabetes, Berikut 4 Cara Pencegahan yang Bisa Dilakukan Sejak Dini

“Jika dirinci berdasarkan jumlah penerima, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang,” tuturnya.

Sri menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2022 diberikan berupa gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Yakni terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pelatih Robert Sampaikan Kabar Kurang Baik Jelang Perempat Final Piala Presiden 2022

Pencarian gaji ke-13 ini, menurutnya, akan cari mulai Juli 2022 didahului kementerian dan lembaga terkait mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bebernya.

Pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan salah satunya sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Perbedaan TV Digital dengan Video Streaming, Ingat 3 Hal Ini

Tak lupa Sri mewakili Pemerintah Indonesia mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak tersebut yang terus semangat dan bertugas selama masa pandemi yang sempat mengguncang hebat Tanah Air.

“Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemic, dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik,” pungkasnya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler