Cara Cek Online Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Tol, Juga Besaran Sanksi Denda ETLE Sesuai Pelanggaran

27 Juni 2022, 06:30 WIB
Cara cek tilang elektronik di jalan tol secara online bisa lewat HP melalui situs resmi Polri. /PIXABAY/Pexels

PRFMNEWS - Anda dapat mengecek secara online apakah kendaraan yang melintasi jalan tol terkena tilang elektronik atau ETLE untuk membuktikan telah lakukan dua jenis pelanggaran yang ditetapkan polisi.

Selain mengetahui cara cek online kendaraan kena tilang ETLE di jalan tol, Anda juga perlu tahu besaran denda dan ancaman hukuman penjara jika terbukti lakukan dua jenis pelanggaran berkendara di jalan bebas hambatan itu.

Dua jenis pelanggaran yang bakal direkam kamera ETLE statis dan dikenai sanksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal dan melebihi batas kapasitas alias ODOL ODOL (over load over dimension).

Baca Juga: Ribuan Pengunjuk Rasa Berkumpul saat Para Pemimpin G7 Tiba di Jerman, Sebut Tak Tenang karena Perang Ukraina

Batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Kecepatan berkendara di tol dalam kota minimal adalah 60 km/jam dan maksimal yaitu 80 km/jam. Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Pengemudi yang lakukan pelanggaran dua aturan tersebut, maka secara otomatis akan terekam di kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik jalan tol yang dilintasi.

Nantinya, pengemudi itu akan dikirim surat tilang dan wajib membayar denda sesuai jenis pelanggaran. Untuk memastikan apakah kendaraan Anda ditilang atau tidak bisa mengecek secara online.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jagakarsa, Korban Warga Cibinong Bogor

Mengutip laman Korlantas Polri, berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Baca Juga: Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Provinsi, Ridwan Kamil: Implementasi Jabar Juara Lahir Batin

Adapun sanksi pelanggaran tilang ETLE disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sementara pelanggaran ODOL terjerat Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Penderita Diabetes Bisa Mengganti Nasi Putih dengan Sumber Karbohidrat ini, kata dr. Saddam Ismail

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sudah berlaku mulai 1 April 2022.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler