Modus Penyelundupan Sabu Gunakan Charger HP Terungkap, Seorang Narapidana dan Dua Pegawai Kejaksaan Terlibat

20 Mei 2022, 18:45 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

PRFMNEWS - Terkait dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, seorang narapidana dan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon, Provinsi Banten diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten.

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut, petugas Lapas berhasil menemukan satu unit charger handphone berwarna putih yang akan dibawa masuk ke dalam Lapas.

Ternyata usai diperiksa, dalam gulungan kabel charger terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga: Pihak Keluarga Ungkap Kronologi Pasien di RSHS Bandung Meninggal Akibat Telat Ganti Tabung Oksigen Kosong

Ketiga orang yang diserahkan itu antara lain, berinisial DL (39), IW (35) dan SD (50).

"Pasca-penyerahan tiga orang tersebut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, pada Jumat 20 Mei 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

“Tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger handphone tersebut," tambah Banten Shinto Silitonga.

Baca Juga: Jaksa Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan dalam Persidangan

Shinto menjelaskan bahwa penyelundupan sabu dalam charger telepon seluler menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.

"Polda Banten mengapresiasi Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon. Sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," tuturnya.

Adapun, dari tangan tersangka polisi mengamankan satu charger dan sabu seberat 3,16 gram.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan 'Sinyal' Rekayasa Lalin di Sekitaran Flyover Kopo Akan Permanen

Berdasarkan dari hasil tes urine, SD dan IW negatif. Sementara itu, DL dan KT dengan hasil positif. Sedangkan dalam kasus penyelundupan, SD dan IW tidak terbukti terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39), dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan satu dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler