PRFMNEWS - Terbongkarnya kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan membuat semua terkejut.
Tak butuh waktu lama, kasus Investasi bodong robot trading Fahrenheit turut terbongka aparat kepolisian.
Tiga kasus Investasi bodong yang terungkap, seharusnya membuat masyarakat jauh lebih waspada dan berhati-hati.
Pemerintah sendiri sebenarnya tidak diam, melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa kali membekukan izin perusahan yang diduga merugikan.
Baca Juga: Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Kembali Beroperasi, Dirut PT KAI Bilang Begini ke Menteri
Modus yang paling banyak digunakan oleh para pelaku adalah dengan skema money game atau popular juga dengan skema Ponzi.
Skema Ponzi atau money game ini satu cara memberikan janji keuntungan besar yang tidak wajar.
Lembaga OJK sendiri sudah melarang skema money game berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007.
Peraturan tersebut mengatur tentang penerbitan usaha perdagangan yang melarang perusahaan untuk menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar atau money game.
Dari berbagai refrensi, penjelasan mengenai money game menghasilkan beberapa poin atau kata kunci yang sama seperti, tidak ada produk yang diperjualbelikan, menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dan waktu yang singkat.
Dari OJK sendiri juga sudah merilis mengenai ciri-ciri dari money game sebagai berikut:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko.
2. Proses bisnis Investasi yang tidak jelas.
3. Produk Investasi biasanya milik luar negeri.
4. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat, tokoh agama atau publik figur lainnya.
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.***