Kronologis Pengungkapan Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option di Ruko Kosambi Kota Bandung

- 11 Februari 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi penggerebekan. Bareskrim Polri menggerebek dan menyegel sebuah ruko di Kosambi Bandung yang diduga kantor Pinjol Ilegal.
Ilustrasi penggerebekan. Bareskrim Polri menggerebek dan menyegel sebuah ruko di Kosambi Bandung yang diduga kantor Pinjol Ilegal. /prfmnews

PRFMNEWS – Kronologis pengungkapan kasus investasi bodong berkedok trading binary option di Kota Bandung disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Kronologis terungkapnya penipuan trading binary option, kata Whisnu, berawal dari penggerebekan ruko di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung pada Rabu 9 Februari 2022 kemarin sore.

Ruko tersebut merupakan kantor yang digunakan para pelaku menyediakan jasa investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, FBS, dan sebagainya.

Baca Juga: Diskominfo Kota Bandung Sinkronkan Layanan Telepon Gawat Darurat 112

Dari penggerebekan ruko tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku inisial W yang kini sudah berstatus tersangka.

Penggerebekan dan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM Polri tanggal 3 Februari 2022.

Laporan itu berisi informasi adanya kegiatan investasi berjangka komoditi forex, emas, saham, crypto currency berkedok trading binary option menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lainnya.

Baca Juga: Gerebek Ruko di Kosambi Bandung, Polisi Amankan 1 Tersangka Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option

“Para korban mengetahui trading dengan nama FBS melalui media sosial Facebook, di mana akun atas nama tersangka W,” ujar Whisnu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Jumat, 11 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x