PRFMNEWS – Kronologis pengungkapan kasus investasi bodong berkedok trading binary option di Kota Bandung disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Kronologis terungkapnya penipuan trading binary option, kata Whisnu, berawal dari penggerebekan ruko di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung pada Rabu 9 Februari 2022 kemarin sore.
Ruko tersebut merupakan kantor yang digunakan para pelaku menyediakan jasa investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, FBS, dan sebagainya.
Baca Juga: Diskominfo Kota Bandung Sinkronkan Layanan Telepon Gawat Darurat 112
Dari penggerebekan ruko tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku inisial W yang kini sudah berstatus tersangka.
Penggerebekan dan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM Polri tanggal 3 Februari 2022.
Laporan itu berisi informasi adanya kegiatan investasi berjangka komoditi forex, emas, saham, crypto currency berkedok trading binary option menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lainnya.
“Para korban mengetahui trading dengan nama FBS melalui media sosial Facebook, di mana akun atas nama tersangka W,” ujar Whisnu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Jumat, 11 Februari 2022.