Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Kembali Beroperasi, Dirut PT KAI Bilang Begini ke Menteri

- 24 Maret 2022, 19:11 WIB
Peresmian Stasiun dan Reaktivasi Jalur Kereta Api Lintas Garut – Cibatu, KA Cikuray serta KA Garut Cibatuan oleh Menteri  Perhubungan dan  Menteri BUMN di Stasiun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis 24 Maret 2022.
Peresmian Stasiun dan Reaktivasi Jalur Kereta Api Lintas Garut – Cibatu, KA Cikuray serta KA Garut Cibatuan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN di Stasiun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis 24 Maret 2022. /

PRFMNEWS - Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Jawa Barat kini mulai beroperasi lagi.

Kurang lebih 39 tahun, jalur Kereta Api Cibatu-Garut tidak digunakan.

Jalur Kereta Api Cibatu-Garut sudah beroperasi sejak diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta Menteri BUMN Erick Thohir dan didampingi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo juga Bupati Garut Rudy Gunawan.

Baca Juga: Hati-hati 5 Kebiasaan Ini Sebabkan Perut Buncit Kata dr. Saddam Ismail, Salahsatunya Makan Saat Bad Mood

Peresmian tersebut diadakan di Stasiun Garut pada hari ini Kamis, 24 Maret 2022.

Apresiasi penuh disampaikan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo atas berjalannya jalur KAI jurusan Cibatu-Garut.

Didiek Hartantyo juga menyampaikan terima kasih pada pihak terkait yang telah membantu merealisasikan reaktivasi jalur Cibatu-Garut.

Jalur kereta api yang telah dibuka sejak tahun 1889 dan berhenti beroperasi tahun 1983 tersebut, kini kembali direaktivasi mengingat banyaknya potensi bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pak Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Pemprov Jabar, Pemkab Garut serta kepada seluruh warga Kabupaten Garut atas dukungannya selama ini ke KAI,” kata Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo seperti dikutip prfmnews.id pada Kamis, 24 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x